Ada Apa Dengan TI Ilegal Penagan Dirpolairud Bungkam, Kapolres : Insya Allah Akan Kami Tindak

PENAGAN, babelaktual.com – Aktivitas TI Ilegal di pantai Batu Ampar desa Penagan kabupaten Bangka semakin merajalela. Para penambang dan cukong seakan tak mengindahkan penindakan dan ultimatum Aparat Penegak Hukum (APH)

Adanya indikasi keterlibatan para cukong penampung timah ilegal tambah menguat. Karena apa, meskipun telah di tindak berulang kali namum aktifitas TI terus mengsumat.

Padahal masih hangat di telinga publik, bahwa Direktorat Polairud Polda Babel baru saja mengamankan tiga orang penambang.

Read More

Bahkan satu dari ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wajar saja jika spekulasi publik mengarah ke indikasi ada kong kali kong para cukong.

Lantas siapa di balik aktivitas TI Ilegal itu ??. Dan bagaimana peran APH yang sepertinya sulit sekali membasmi aktivitas itu. Apabila ini terus dibiarkan, kepercayaan publik kepada APH bisa tegerus.

Media ini mencoba memberi ruang kepada pihak kepolisian setempat supaya stigma dan spekulasi negatif itu terus berkembang.

Direktur Polairud Polda Babel Kombes Pol Agus memilih diam ketimbang menjawab pertanyaan media ini.

Hampir sama dengan bawahannya, AKBP Toni Sarjaka Kasubdit Gakkum, yang terkesan irit bicara dan hanya merespon alakadarnya.

“Terimakasih informasinya” jawab Toni simpel Senin (12/9)

Respon tegas justru diutarakan Kapolres Bangka AKBP Indra yang dengan tegas menyatakan segera menindak aktivitas TI Ilegal di pantai Batu Ampar Penagan.

“Terimakasih informasinya insya Allah akan kami tertibkan lagi” tulis Indra.

Dilansir dalam berita sebelumnya
Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda babel, punya PR besar. Sebab sampai detik ini mereka belum bisa mengungkap siapa dalang sekaligus pemilik barang bukti 1 ton timah, di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/22).

Dalam penertiban itu, polisi sempat mengamankan tiga orang yang masing masing memiliki peran berbeda. Ketiganya yaitu YA (27) warga Desa Penagan, WA (51) dan SA (61) warga Pangkalpinang.

YA memiliki peran sebagai panitia
lapangan, WA selaku Sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil. Jika itu peran ketiganya, lantas siapa, dalang, kolektor sekaligus pemilik 1 ton pasir timah yang disita itu.

Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda babel, AKBP Toni Sarjaka mengatakan hasil penyelidikan jajarannnya menetapkan satu orang tersangka yaitu YA. Sedangkan WA dan SA, hanya berstatus sebagai saksi.

“Untuk yang diamankan 3 orang. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan gelar perkara 1 orang atas nama YA, ditetapkan sebagai tersangka” kata Toni Sabtu (27/8/2022).

Akan tetapi ketika disinggung soal siapa dalang, kolektor sekaligus pemilik barang bukti 1 ton pasir timah itu, Toni belum memberikan tanggapannya.

Sedangkan Informasi yang diperoleh jejaring media ini dari beberapa sumber, ada upaya lobi lobi yang dilakukan sejumlah pihak yang disebut sebut sebagai dalang dari aktivitas TI Ilegal itu. Mereka mencoba, melakukan lobi lobi menangguhkan penahanan YA.

Akan tetapi kabar itu dengan tegas ditepis AKBP Toni Sarjaka. Dirinya memastikan sampai saat ini YA masih mendekam di sel tahanan Direktorat Polairud Polda Babel.

“sampai sekarang yang bersangkutan YA, masih berada di tahanan polair Polda babel” tegas Toni. (DF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *