PANGKALPINANG, babelaktual.com – Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2019 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), nampaknya tak berjalan sedemikian rupa di lapangan.
Pasalnya sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas di lingkungan Pemprov Babel masih dinilai sulit untuk dikonfirmasi media massa untuk sebuah informasi.
Ketua Komisi III DPRD Babel Adet Mastur mengatakan, selaku pejabat publik mestinya kita harus terbuka dan tidak perlu alergi dengan para awak media. Karena kalau kita terbuka, masyarakat juga akan tahu informasi-informasi jangan sampai ada gugatan oleh masyarakat kepada pihak Komisi Informasi Daerah.
“Jadi kita harus terbuka apalagi saya katakan, pejabat publik harus mendekatkan diri kepada awak media karena pejabat publik itu adalah corongnya pemerintah sesuai dengan bidangnya masing-masing, apalagi kepala OPD harus selalu memberi informasi-informasi kepada masyarakat. Apakah itu menyangkut masalah tupoksinya ataupun masalah APBD,” ujar Adet ke awak media, Kamis (28/12/2022).