Akhi Adik Bos Timah Aon Tak Koperatif, Gembok Toko Yang Dicurigai Menyimpan Alat Bukti

BERITA, BABELAKTUAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, akhirnya menghadirkan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Jumat (21/6/2024). Sebelumnya, sidang perdana Akhi dengan agenda pembacaan dakwaan berlaku secara online atau virtual.

Akhi ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi / merintangi penyidik dalam mengusut kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk, kurun waktu 2015-2022 yang melibatkan kakak kandungnya Thamron alias Aon.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik Jampidsus Kejagung RI. Mereka adalah Amir, Rudi dan Alexander.

Bacaan Lainnya

Dibeberkan saksi Amir, penetapan Akhi sebagai tersangka berawal saat mereka tengah melakukan rangkaian penyelidikan perkara Tipikor tata niaga timah Desember 2023 lalu.

“Beberapa tempat yang kami curigai menyimpan alat bukti kami geledah. Salah satunya rumah saudara Thamron alias Aon, CV MCM dan CV VIP. Penggeledahan dalam rangka pencari alat bukti, baik dokumen, perangkat elektronik dan lainnya,” kata Amir di awal kesaksiannya.

Dari penggeledahan di kediaman tersangka Aon penyidik tidak menemukan dokumen. Begitu juga saat penggeledahan di CV VIP dan CV MCM. Penyidik hanya menemukan dokumen terkait, produksi dan keluar masuknya timah tahun 2023.

“Penggeledahan di rumah Aon kami tidak menemukan dokumen. Di CV VIP dan MCM ada dokumen yang ditemukan tapi dokumen baru, tidak untuk yang tahu 2015. Setelah itu kami melakukan evaluasi,” sambung Amir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *