PANGKALPINANG, babelaktual.com – Alumni Liga Dangdut (LIDA) Tahun 2020 berinisial SJ (22) asal Kota Pangkalpinang, diamankan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.
Orangtua korban yang berinisial MM, melaporkan SJ setelah menyetubuhi anaknya yang berinisial R sejak beberapa bulan yang lalu.
Saat awak media babelaktual.com konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Adi Putra, ia turut membenarkan adanya laporan serta penangkapan kepada alumni LIDA tersebut.
“Iya memang betul,” jawab Adiputra ke awak media babelaktual melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (05/10/22).