BERITA, BABELAKTUAL – Tak kapok pernah dipenjara ditahun 2023 lalu, AH alias Ambar (35) kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, pria warga asal Air Itam Pangkalpinang ini diciduk gegara mencuri handphone.
“Benar, pelaku merupakan residivis curat tahun 2023. Ia kembali ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa dini hari di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (8/12/24).
Fauzan menerangkan, peristiwa pencurian sendiri terjadi di Jalan Pulau Pelepas Kelurahan Air Itam Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada saat korban sedang tidur bersama temannya disebuah pondok.
“Kejadiannya ini terjadi pada saat pelaku pulang dari membeli miras. Pelaku yang kebetulan melintas di TKP melihat korban bersama temannya sedang tidur disebuah pondok,” ujar Fauzan.