Aneh Bin Ajaib, 300 Ton Balok Timah Sitaan Negara Raib di Gudang PT SIP Pangkalpinang

Foto: Timah Balok

BERITA, BABELAKTUAL – Pertanyaan besar menggema di tengah publik Bangka Belitung, bagaimana mungkin aset sitaan negara yang telah disegel Kejaksaan Agung bisa raib begitu saja? Lebih mencengangkan, 300 ton balok timah sitaan itu lenyap bukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan diangkut terbuka menggunakan alat berat, seolah memiliki legitimasi kekuasaan.

Peristiwa ini terjadi di gudang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Ketapang, Pangkal Balam, Pangkalpinang. Pada 19 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, ratusan ton balok timah yang berstatus sitaan negara dilaporkan hilang dalam satu malam.

Ironisnya, tidak ada perlawanan, tidak ada penghadangan, dan tidak ada kejelasan dokumen resmi. Pengangkutan dilakukan menggunakan ekskavator, tanpa identitas pengangkut, tanpa surat perintah, dan tanpa keterangan dari otoritas berwenang.

Bacaan Lainnya

Dilaporkan ke Polda Babel, Jeda Waktu Jadi Sorotan

Kasus ini baru dilaporkan secara resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, 29 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B195G/2025/SPKT/Polda Babel. Laporan tersebut diterima pada 22 Desember 2025 pukul 12.51 WIB.

Pelapor diketahui bernama Sobirin, warga Kelurahan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Dalam laporannya, Sobirin melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan status terlapor masih dalam penyelidikan (lidik).

“Benar, laporan sudah kami sampaikan ke Polda Babel,” ujar Sobirin saat dikonfirmasi, Selasa (06/01/2026).

Terpisah, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *