BERITA, BABELAKTUAL – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 diharapkan tidak berimbas pada efisiensi anggaran di bidang pendidikan, sosial dan masyarakat di setiap Provinsi.
Hal ini dikarenakan setiap provinsi memiliki visi misi dan anggaran yang berbeda-beda, seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki visi misi kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari kesehatan dan pendidikan.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Bangka Belitung, Maryam ketika ditemui awak media, mengungkapkan di Komisi IV tidak melakukan efisiensi anggaran di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Anggaran pendidikan dan kesehatan ini tidak akan bisa efisiensi, mungkin efisiensi itu ada di anggaran dinas luar, pembelian ATK, kegiatan seremonial mungkin bisa dipangkas. Tapi kalau untuk pendidikan seperti beasiswa bagi anak-anak SMA, SMK dan perguruan tinggi itu jangan dipangkas,” ujar Maryam, Jumat (21/2/25) kemarin.
“Kami setuju jika ada efisiensi dari pusat, tapi jangan dibabat habis, mungkin ada porsi-porsi yang memang harus ada pemangkasan tapi tidak di bidang pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.
Maryam juga menilai setelah melakukan kunjungan ke SMAN 1 Air Gegas, pihaknya menemukan masih banyaknya kekurangan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan anak-anak dalam mendapatkan pembelajaran.