KRIMINAL, BABELAKTUAL – Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Pelapor adalah N seorang perempuan berusia 22 tahun, yang berstatus mahasiswi bertempat tinggal di Jalan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Sementara itu, pelaku adalah Andriyadi alias Relos (33 tahun), bertempat tinggal Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban dan pelaku terlibat cekcok mulut, setelah pelaku merasa tidak terima dengan ucapan korban.
“Pelaku kemudian memukul korban di bagian mata kanan, menjambak rambut, serta mencekik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di mata kanan dan melapor ke Polresta,” ujar Kasat Reskrim AKP Singgih pada siaran persnya, Selasa (3/2/2026) kemarin.
