Akibat kejadian tersebut itu, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungaiselan guna untuk di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Kapolsek Sungaiselan Iptu Hafiz Febriandi membenarkan adanya kasus dugaan rudapaksa tersebut, dan pelaku saat ini sudah ditangkap.
“Pelaku WA sudah kita amankan di Polsek Sungaiselan,” ujar Iptu Hafiz
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak diubah Menjadi Undang – Undang RI Nomor 17 TAHUN 2016, Tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 23 TAHUN 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang,” pungkasnya. (**)