BERITA, BABELAKTUAL – Perwakilan Angel Wings berharap ada keadilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) dan aparat penegak hukum (APH), apabila izin bar dan dilarang menjual minuman beralkohol (Minol) golongan A dicabut.
Pasalnya sebelum Angel Wings dibuka, sudah ada tempat hiburan malam (THM) yang hingga saat ini masih memperdagangkan minuman tersebut.
“Kita jangan menutup mata, di daerah lain yang terdekat saja sampai saat ini masih menjual itu. Lalu mengapa hanya kami yang dilarang, harus berlaku adil, jika kami dilarang semuanya juga harus dilarang,” ungkap Perwakilan Angel Wings, Leo Adhiwinata dalam Rapat Tindaklanjut Laporan Aliansi Umat Islam Bangka Belitung, Senin (12/6/23).
Tidak hanya menuntut keadilan itu, menurutnya Angel Wings terkait masalah perizinan sudah sesuai mekanisme yang telah diatur baik dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang OSS Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha.
“Saat ini Angel Wings telah mempekerjakan lebih dari 100 orang tenaga kerja yang menggantung hidup, apalagi 90 persen lokal,” ujarnya.
Kemudian hal-hal yang dikeluhkan warga sekitar terkait polusi suara, lanjut Leo, saat ini sudah diikuti management.
Dimana pihaknya telah mengurai volume suara dari 100 persen hingga 45 persen, dengan mengoptimalkan peredam suara dengan pintu ganda.