Bawaslu Babel Umumkan Hasil PHPU Yang Diajukan Pemohon Dalam Pemilu Lalu

BERITA, BABELAKTUAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengumumkan hasil putusan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pemohon dalam Pemilihan Umum (Pemilu) lalu.

Dikatakan Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar berdasar laporan yang ada terdapat dua permohonan PHPU yang diajukan oleh pemohon, yaitu Samuel Then calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta laporan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

Dalam laporan tersebut, Samuel Then dalam pokok permohonannya menyatakan Partai Hanura telah menghimbau kepada para saksi untuk tidak menandatangani khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu pada Tingkat Kabupaten Bangka Barat (Babel) pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Bangka Belitung 5 (Kabupaten Bangka Barat), karena terdapat ketidak sesuaian dengan hasil penghitungan suara menurut Partai Hanura.

Bacaan Lainnya

Diduga terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan diantaranya penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Partai Golkar di seluruh TPS Dapil Bangka Belitung 5 (Kabupaten Bangka Barat), menurut catatan Partai Hanura, Partai Golkar hanya mendapatkan 16:480 suara, sedangkan Partai Hanura mendapatkan 5.784 suara.

Partai Hanura Memohon Kepada Mahkamah Konstitusi untuk mensinkronkan suara di Dapil Bangka Belitung 5 antara C1 dengan data Sirekap serta data server lokal KPU.

“Permohonan tersebut diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 204-02-10-09/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, setelah melalui agenda sidang di MK, MK menerbitkan Ketetapan Nomor 204-02-10-09/ PHPU DPR-DPRD-XXII/2024 yang menetapkan bahwa “Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon”, jelas Osykar dalam Rapat Publikasi Pengawasan Pasca Penetapan Hasil Pemilu Serentak tahun 2024, Rabu (29/5/24).

Lanjutnya sehingga dengan demikian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 Juncto Keputusan KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2024 tetap berlaku.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *