PANGKALPINANG, babelaktual.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pangkalpinang menjaga keasrian di kota dirusak oknum tak bertanggung jawab. Tak tanggung-tanggung, sekitar 12 batang pohon yang ada di jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, dipotong sepihak tanpa meminta izin pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis Cemara yang berusia sudah belasan hingga puluhan tahun dengan tinggi diatas 8 meter.
Aksi pemotongan sepihak oleh oknum ini sendiri baru diketahui setelah pihak Satpol PP Kota Pangkalpinang mendapat laporan dari warga setempat.
“Benar ada laporan dari warga setempat yang menyayangkan adanya penebangan pohon di Jalan Tanjung Bunga, pasalnya pohon tersebut sudah lama berfungsi sebagai peneduh jalan,” ucap Efran, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang.
Diungkapkan Efran, lewat informasi yang didapat pihaknya, ternyata penebangan yang didiga tanpa izin tersebut dilakukan oleh pihak Karang Taruna Kecamatan Bukit Intan yakni Ferry dan Firman
“Mereka berdalih ada dua pohon yang mengganggu jalan, namun sampai 12 pohon yang di tebang, itupun tanpa izin Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim),” terangnya.
Kata Efran, usai menghentikan aktivitas tersebut, pihaknya langsung melimpahkan persoalan ini ke Dinas Perkim Kota Pangkalpinang.