Bento, Menunggu Datang Atau Dijemput…?

Oleh: Dion Firnanda (Jurnalis Babel)

OPINI – Saat ini, publik ramai membicarakan soal warga yang dijadikan debitur Kredit Usaha Rakyat dari PT Hasil Karet Lada (HKL).

Dikabarkan debitur menerima pencairan dalam jumlah yang bervariasi dengan besaran berkisar sekitar 10% hingga 20% dari plafon pinjaman yang dicairkan oleh pihak Bank Sumsel Babel.

Bacaan Lainnya

Penulis tergelitik memberikan pandangan terhadap fenomena dugaan kredit fiktif yang menyeret bank daerah tersebut.

Kasus yang nilainya sangat fantastis yakni Rp 21 Miliar ini sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Secara bertubi-tubi laman Whatsapp Group banjir kiriman berita dan komentar soal kasus dugaan kredit fiktif ini.

Pemberitaan yang beredar, Bank Sumsel Babel memberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat kepada atas nama sekitar 430 debitur dengan nilai total sekitar Rp21 miliar dalam kurun waktu tahun 2022-2023.

Dalam penelusuran, kredit tersebut diduga kuat fiktif lantaran tidak sesuai peruntukan, dan uang hasil pengajuan kredit yang dicairkan Bank Sumsel Babel diduga tidak diterima debitur, namun diduga ada yang mengalir ke oknum petinggi PT HKL.

Diketahui PT HKL adalah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli hasil perkebunan seperti karet.

Kejati Babel pun sudah memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini, dari mulai AO penyelia Bank, PT Jamkrida Babel dan saat ini yang akan diperiksa Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Benny Maryanto alias Bento.

Tetapi setelah dua kali panggilan yang dilakukan oleh Kejati Babel, pejabat Bank Sumsel Babel ini selalu mangkir.

Hari ini, Selasa, 25 Juni 2024 kembali Kejati Babel menjadwalkan pemanggilan yang ketiga kepada Benny Maryanto alias Bento.

Informasi yang penulis dapatkan, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kejati Babel, apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum?

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *