BERITA, BABELAKTUAL – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (20/11/2025).
Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara kasus tindak pidana kesehatan yang terjadi dalam penanganan medis pasien yang diduga adanya kealpaan hingga menyebabkan kematian pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dinyatakan lengkap atau P21.
Dari pantauan, tersangka dr. RSA digiring oleh penyidik keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 WIB untuk selanjutnya dibawa dan dilimpahkan ke Kejati Babel.
Proses Lanjut ke Tahap Penuntutan dan Persidangan
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pelimpahan tersangka ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 27 Oktober lalu.
