Foto Dokumentasi Sidang Bharada E
Babelaktual.com – Akhirnya Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer mengeluarkan air mata setelah divonis oleh hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dilansir dari suara.com, Hakim Alimin Ribut Sujon mengatakan beberapa hal yang meringankan untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Sehingga Eliezer hanya dihukum ringan meski menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J
“Hal-hal yang meringankan: Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Kemudian hal utama yang meringankan Eliezer adalah sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Meski dinyatakan bersalah, Eliezer tetap diminta untuk memperbaiki perbuatannya.
“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari,” jelas Alimin.