Breaking News!!! End Game, Akhir Dari Permainan Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati

Foto Ilustrasi Terdakwa Ferdy Sambo

Babelaktual.com – Akhir dari perjalanan  sidang terdakwa Ferdy Sambo divonis mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi itu. Ada sekitar 7 hal yang memberatkan.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa hal yang memberatkan,” ujar hakim.

  1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
  2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
  3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
  4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
  6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
  7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.

Dikutip dari media suara.com, Hakim Wahyu menyampaikan tujuh hal yang memberatkan, ternyata tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. Terlebih mantan Kadiv Propam Polri itu hingag kekinian tidak menyesai perbuatannya.

“Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” jelas hakim.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *