Dalang Penipuan Berkedok Inventasi Bodong Marliani alias Lia Dituntut JPU 1 Tahun 8 Bulan

PANGKALPINANG, babelaktual.com -Mara Rusli Pengacara terdakwa Dinda Marliani alias Lia (33), istri seorang anggota Polda Babel yang menjadi otak kasus penipuan berkedok investasi bodong, memohon keringanan hukuman.

Permohonan keringanan hukuman diutarakan Mara Rusli saat sidang agenda pembacaan tuntutan Lia di Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kamis (9/3/2023).

Masih memiliki anak kecil menjadi dalih Mara Rusli melayangkan permohonan keringanan hukuman.

Bacaan Lainnya

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa minta agar klien kami dijatuhi hukuman seringan ringannya, alasannya karena klien kami masih punya anak kecil,” ungkap Mara Rusli.

Pada sidang tuntutan sore tadi, Lia dituntut 1 tahun 8 bulan pidana penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ummi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (9/3/2023).

“Meminta majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dinda Marliani alias Lia dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ummi.

Sebelumnya, sidang kasus penipuan yang dilakukan Lia kembali begulir di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *