Datangi Kejagung, Walhi Babel Laporkan Kasus Kejahatan Pertambangan Timah

BERITA, BABELAKTUAL – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung melaporkan dua kasus kejahatan lingkungan dalam sektor pertambangan timah ke Kejaksaan Agung. Yakni dugaan tindak pidana korupsi didalam aktivitas pertambangan timah di Teluk Kelabat Dalam serta penetapan RZWP3K dan izin PKKPRL tanpa pelibatan warga di Batu Beriga, Jumat (7/3/2025).

Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz menyebutkan buruknya tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung terus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat. Penerbitan izin dan penetapan zonasi pertambangan timah tanpa melibatkan partisisipasi publik dan kelompok rentan terus dilakukan.

“WALHI Kepulauan Bangka Belitung bersama Eksekutif Nasional dan 17 Eksekutif Daerah WALHI lainnya melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan kepada Kejagung. Kami melaporkan setidaknya ada dua kejahatan lingkungan di Bangka Belitung yang didalamnya dugaan praktik korupsi serta kolusi antara swasta, oknum pemerintah, dan oknum aparat penegak hukum,” ungkap Hafiz, Jumat (7/3/2025).

Bacaan Lainnya

Hafiz mengatakan aktivitas pertambangan timah di Teluk Kelabat Dalam merupakan korupsi di sektor SDA karena telah merugikan negara dan perekonomian negara dengan hilangnya matapencaharian rakyat, hilangnya sumber-sumber penghidupan, konflik, dan kerusakan lingkungan serta biaya eksternalitas yang harus ditanggung negara dari aktivitas pertambangan timah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *