Dilaporkan ke Polisi, Adik Curi Barang-Barang Milik Kakak

BERITA, BABELAKTUAL – Satreskrim Polres Bangka Selatan telah menangkap Deska Sandika di rumahnya terkait kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di Toboali, Bangka Selatan. 

Pelaku ditangkap setelah mengakui mencuri dan menjual barang-barang milik keluarganya.

Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi SH, atas seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, mengungkapkan bahwa Deska telah mengakui perbuatannya.

“Petugas berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa laptop, karpet, dan tank semprot. Deska Sandika dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Budi, Kamis (6/6/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Ipda Budi, Deska Sandika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kronologis Kejadian

Pada 4 Juni 2024, Sarniani Ramadani (korban) pergi ke rumah orang tuanya untuk mengambil barang-barangnya. Setibanya di sana, ia menemukan bahwa beberapa barang miliknya, termasuk laptop, karpet, dan tank semprot, telah hilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *