Dirjen Minerba Warning Pemilik Smelter, Awas Terima Produksi Timah Dari Hasil Ilegal Mining

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Indonesia mewarning Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas Timah dan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian yang ada di provinsi Bangka Belitung.

Warning tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan Direktorat Jendral (Dirjen) Minerba dan Batubara kepada pemerintah provinsi Babel sebagai tindaklanjut maraknya kegiatan penambangan tanpa izin komoditas timah yang

berlangsung di provinsi Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

“Dengan ini kami berikan peringatan terhadap

seluruh Pemegang IUP OP komoditas Timah yang terintegrasi dengan Smelter dan/atau

Pemegang IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian yang berada di Provinsi Kepulauan

Bangka Belitung agar tidak menerima hasil produksi penambangan Timah yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin (ilegal mining) dan/atau yang berasal dari IUP OP yang

tidak terdaftar di dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba)

Kementerian ESDM,” bunyi isi surat peringatan itu.

Jika terbukti menerima, menampung, memanfaatkan dan melakukan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang Timah yang berasal dari kegiatan

penambangan tanpa izin (illegal mining) dan/atau yang berasal dari IUP OP yang tidak

terdaftar, IUP mereka akan dikenakan sanksi penurunan status di dalam database Ditjen

Minerba Kementerian ESDM (akun MODI).

“Selain itu juga dapat dikenakan sanksi pidana Pasal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *