BERITA, BABELAKTUAL – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), menggelar konferensi pers terkait penangkapan Andi Irawan Dirut PT Hutan Karet Lada (HKL) tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bernilai Rp 20,2 Miliar.
Andi Irawan ditangkap Tim Tabur Kejati Babel di Lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jalan Senen Raya No. 135 Rt 2/RW 2, Senen Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Fadil Regan Asintel Kejati Babel mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang di Back Up oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Irawan yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tersangka ditangkap di Apartemen Mitra Oasis Residence oleh Tim Tabur Kejati Babel dibantu Tim Kejari Jakarta Pusat, lalu dibawa dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang seterusnya diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut,” ujar Fadil Regan ke awak media, Senin (05/8/24) sore.
Sebelumnya, Kejati Bangka Belitung telah dua kali melakukan panggilan kepada Yandi dan ia selalu mangkir. Lalu pada panggilan ketiga, Yandi tetap tidak memenuhi panggilan itu, hingga akhirnya tim Kejati Babel melakukan penangkapan.
Lanjut Fadil Regan, Andi Irawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.