PANGKALPINANG, babelaktual.com – Direktorat Polairud Polda Babel berhasil mengamankan tiga tersangka aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/22).
Penangkapan para tersangka ini dilakukan oleh Subdit Gakkum yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Asmadi.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya mengatakan tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Ya (27th) warga Desa Penagan, Wa (51th) dan Sa (61th) warga Pangkalpinang.
“Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, Wa selaku Sopir dan Sa yang ikut bersama dalam mobil,” ujar Maladi.
Mengenai kronologisnya, dikatakan Maladi berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.