PANGKALPINANG, babelaktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 Kg dan puluhan tabung gas LPG 12 Kg, uang tunai sebesar Rp 1.750.000, dua unit handphone, satu unit mobil pick up merk Suzuki dan peralatan pemindahan isi tabung LPG yang digunakan berupa besi pen penyambung, timbangan duduk kapasitas 60 Kg, gunting dan obeng.
Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari dua orang tersangka pengoplosan LPG, yakni Dul Bari (52) warga Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dan Supardi alias Anggip (42) warg Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), yang diungkap pada Jum’at (10/2/2023) oleh personil Subdit I Indagsi Polda Babel di Tanjung Bunga l, Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang.
“Terungkapnya kasus ini setelah kami menerima informasi dari masyarakat, yang curiga dengan bangunan semi permanen keluar masuk mobil yang ditutup terpal,”tegas Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota, ternyata bangunan itu digunakan sebagai tempat mengoplos gas,” ujarnya.
Dirkrimsus melanjutkan dari pengungkapan pada Jum’at (10/2/2023) oleh personil Subdit I Indagsi Polda Babel di Tanjung Bunga l, Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang ini diamankan barang bukti berupa tabung gas LPG 3 Kg subsidi sebanyak 34 tabung serta tabung gas LPG 12 Kg non subsidi sebanyak 25 tabung dari Dul.
Dari keterangan Dul, kegiatan sudah berlangsung sekira dua bulan dengan keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah, setiap kali pengoplosan bisa menghasilkan lima sampai dengan delapan tabung gas LPG 12 Kg sehari.