BERITA, BABELAKTUAL – ZA alias Rudi (42) warga asal Desa Lesung Batang, Kabupaten Belitung ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
ZA seorang sopir truk ini ditetapkan tersangka setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel melakukan penyidikan terkait pengamanan satu truk berisikan pasir timah seberat delapan ton, pada Rabu, 16 Oktober 2024 dini hari di Pelabuhan Sadai, Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
“Berdasarkan hasil penyidikan maka kami sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dugaan kasus penyelundupan pasir timah dari Belitung ke Bangka melalui Pelabuhan Sadai ini,” tegas Direskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada awak media usai mengikuti penanaman pohon, pada Kamis, 17 Oktober 2024 pagi.
Terkait siapa dan akan dibawa kemana pasir timah tersebut, Jojo Sutarjo mengaku pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman.