PANGKALPINANG, babelaktual.com – Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Ismiriyadi alias Dodot menyinggung tentang regulasi yang dibuat oleh PJ Gubernur tentang Timah.
Dodot meminta kepada DPRD Babel untuk mengadakan Audensi dan meminta kepada PJ Gubernur untuk hadirkan Regulasi yang jelas tentang penertiban-penertiban tambang yang tidak jelas.
Dodot menegaskan bahwa Undang-undang nomor 3 tahun 2020 itu diterbitkan saat Ridwan Djamaluddin menjabat sebagai Dirjen Minerba bukan sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung.
“Pj Gub menerbitkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 itu sebagai Dirjen, tapi begitu datang kesini Pak Ridwan Djamaluddin itu PJ Gub, bukan sebagai Dirjen, dia harus bicara dengan DPRD, karena melibatkan masyarakat. Kalau menerapkan aturan pusat ia sebagai Dirjen, pertanyaan saya bisa nggak dia membatasi dirinya, kalau jadi Pj Gub, antara regulasi dan kenceng nasi,” ujar Dodot
Terkait dengan penertiban tambang dan yang lainnya, Dodot menanyakan tentang regulasi yang jelas yang dibuat oleh Pj Gubernur Babel.
“Tolong hadirkan regulasi yang jelas tentang penertiban-penertiban yang nggak jelas ini. Sebentar lagi mau puasa lohh pak, daya beli masyarakat turun, itu yang diharapkan Pj Gub.? Pj Gub tidak dipilih oleh Rakyat lohh pak, yang dipilih Rakyat itu DPRD loh, dia ditunjuk Presiden,” tegasnya
Menurutnya, penegakan hukum tentang pertimahan ini tidak selaras dengan kebijakan yang disampaikan PJ Gubernur ke DPRD Babel.