PANGKALPINANG, babelaktual.com – Pemberangkatan haji bagi masyarakat Bangka Belitung (Babel) tetap perhatian Komisi IV DPRD. Bahkan komisi ini sudah melakukan konsultasi Kementerian Agama (Kemenag) RI yang berkaitan dengan aturan larangan keberangkatan haji bagi masyarakat yang berusia 65 tahun ke atas di tahun 2022.
“Alhamdulilah kita sudah berdiskusi dengan Kementerian Agama dan sudah disampaikan laporan resminya secara tertulis bahwa kebijakan Naik Haji yang di atas 65 tahun di-stop itu hanya berlaku di tahun ini saja,” kata Aksan, Minggu (31/7/22).
Dan larangan calon haji berusia 65 tahun ke atas untuk keberangkatan haji itu merupakan kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi. “Jadi bukan kebijakan Kementerian Agama, ini kebijakan Kerajaan Arab Saudi karena berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belum tuntas,” jelasnya.
Pihaknya pun berharap di keberangkatan Haji di 2023, bagi usia 65 tahun ke atas sudah dapat diperbolehkan. Oleh sebabnya Komisi IV meminta agar masyarakat yang telah mendaftar dan menyetor sejumlah yang keberangkatan haji untuk tidak menarik tabungannya. Terkhusus kepada pendaftar calon haji yang berusia 65 tahun ke atas.