PANGKALPINANG, babelaktual.com – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) adalah salah satu Pulau penghasil Timah terbesar di Indonesia. Namun, Babel juga dihadapi oleh persoalan seputar tata kelola yang belum baik terkait pertambangan.
Dengan demikian, hal ini lah yang menjadi perhatian khusus oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung yakni Herman Suhadi.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan hilirisasi timah merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mendukung pengembangan terkait hilirisasi Timah itu sendiri.
“Menurut saya, kawan-kawan dari AITI ini setuju dengan pengembangan hilirisasi timah, akan tetapi kita sebagai pemerintah harus siap terlebih dahulu,” ujar Herman Suhadi, Senin (6/3/23).
Ia juga menuturkan bahwa sekarang ini ada timbul bahasa baru antara Regulasi dan Periuk Nasi. Ia juga menyampaikan kepada masyarakat harus bijak dalam menyikapi terkait hal ini.
Timah adalah anugrah untuk masyarakat Babel dan untuk Negara Indonesia, maka dari itu pemerintah harus mengatur regulasi dengan baik terkait hal ini
“Mari kita atur regulasinya, kita kelola dengan baik, kita beri kejelasan kepada masyarakat sehingga masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan itu dapat merasa tenang dalam mencari nafkah,” ungkapnya
Dalam hal ini, Herman Suhadi juga menyarankan kepada PJ Gubernur Babel agar pro kemasyarakat apabila mengambil sebuah kebijakan.
“Saya sangat menyarankan, apapun kebijakan yang diambil oleh PJ Gubernur harus pro kepada masyarakat Babel,” ucapnya.
“Sebentar lagi puasa, terus lebaran, perekonomian kita menurun akibat masyarakat tidak bisa bergerak dibidang pertimahan. Saran saya Negara harus hadir untuk memberi solusi yang terbaik tentang pertimahan di Babel ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Ismiryadi alias Dodot menyinggung tentang regulasi yang dibuat oleh PJ Gubernur tentang Timah.
Dodot meminta kepada DPRD Babel untuk mengadakan Audensi dan meminta kepada PJ Gubernur untuk hadirkan Regulasi yang jelas tentang penertiban-penertiban tambang yang tidak jelas.
Dodot menegaskan bahwa Undang-undang nomor 3 tahun 2020 itu diterbitkan saat Ridwan Djamaluddin menjabat sebagai Dirjen Minerba bukan sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung.
“Pj Gub menerbitkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 itu sebagai Dirjen, tapi begitu datang kesini Pak Ridwan Djamaluddin itu PJ Gub, bukan sebagai Dirjen, dia harus bicara dengan DPRD, karena melibatkan masyarakat. Kalau menerapkan aturan pusat ia sebagai Dirjen, pertanyaan saya bisa nggak dia membatasi dirinya, kalau jadi Pj Gub, antara regulasi dan kenceng nasi,” kata Dodot.
Terkait dengan penertiban tambang dan yang lainnya, Dodot menanyakan tentang regulasi yang jelas yang dibuat oleh Pj Gubernur Babel.
“Tolong hadirkan regulasi yang jelas tentang penertiban-penertiban yang nggak jelas ini. Sebentar lagi mau puasa lohh pak, daya beli masyarakat turun, itu yang diharapkan Pj Gub.? Pj Gub tidak dipilih oleh Rakyat loh pak, yang dipilih Rakyat itu DPRD loh, dia ditunjuk Presiden,” tegasnya