BERITA, BABELAKTUAL – DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (16/7/24).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan, agenda paripurna hari ini adalah penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) diamanatkan bahwa Gubernur/ Bupati/ Walikota menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa laporan keuangan dalam Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Bangka Belitung dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), telah disampaikan kepada DPRD Babel dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI pada tanggal 1 Juli 2024 yang lalu,” ucap Ketua DPRD Herman Suhadi.
Lanjutnya, dengan berpedoman pada peraturan DPRD tentang tata tertib dan peraturan perundang-undangan lainnya, untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Kepada Komisi-Komisi DPRD Babel agar proaktif membahas, mengkaji dan mencermati pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, sebagai perbaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran selanjutnya,” ujar Ketua Herman Suhadi.
Sementara itu, Pj Gubernur Babel Safrizal ZA menyampaikan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban Gubernur terhadap pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2023, dan disampaikan guna memenuhi amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa Gubernur/ Bupati/ Walikota menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.