BERITA, BABELAKTUAL – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna Istimewa. Rapat digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Bangka, rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,s.ip dan dihadiri oleh Pj Bupati Bangka Muhammad Haris. AR,
AP, MM, Wakil Ketua IM. Taufk Koriyanto,SH, MH, Wakil Ketua Rendra basri,B.Sc, Forkopimda, Kepala Dinas, Camat, lurah, darma wanita dan insan pers.
Dalam sambutannya Iskandar menyatakan, penyelenggaraan Rapat Paripurna istimewa ini merupakan tindak lanjut dari keputusan gubernur kepulauan bangka belitung nomor: 188.44/23/i/2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Penggantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka sisa masa jabatan tahun 2019- 2024.
Dengan ini diresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Apt. magrizan, S.Si, dari kedudukannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal 3 November 2023. dan meresmikan pengangkatan penggantian antar waktu saudara Mercy Yudha Maulidham sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024.
Agenda berikutnya adalah persetujuan terhadap Raperda Inisiatif DPRD, ada 2 (dua)
Raperda Inisiatif DPRD, yaitu dengan judul
1.) Rancangan peraturan daerah kabupatenb angka tentang pengelolaan sumber daya ikan di perairan darat Kabupaten Bangka.
2.) Rancangan Peraturan dldaerah tentang penyelesaian sengketa tanah garapan.
“Salah satu sumber daya strategis Indonesia dan harus dijaga kelestariannnya adalah
sumber daya ikan di perairan darat. Potensi sumber daya ikan di perairan darat juga
sangat besar dan beragam, selain itu perairan darat merupakan sumber daya alam yang
memiliki potensi dan peran strategis bagi masyarakat secara ekonomi, sosial, budaya dan ekologis, sehingga perlu dikelola untuk menjaga dan melindungi populasi, kelestarian sumber daya ikan serta kualitas lingkungan,” ujar Ketua DPRD Bangka Iskandar, Rabu (31/1/24).
Lanjutnya, terkait keberadaan Raperda Inisiatif dari DPRD Bangka, yakni penyelesaian sengketa tanah garapan dilatarbelakangi oleh banyaknya sengketa tanah yang terjadi diwilayah Kabupaten Bangka antara individu dengan individu, individu dengan Korporasi, individu dengan Pemerintah.
Agenda terakhir dalam Rapat Paripurna hari ini yaitu penyampaian laporan hasil
kegiatan Reses anggota DPRD Bangka yang telah dilaksanakan didaerah pemilihan masing-masing pada tanggal 1-2 Desember 2023 yang lalu, dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan Perwakilan Rakyat dalam Pemerintahan.