PANGKALPINANG, babelaktual.com – DPRD Bangka Belitung (Babel) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuannya untuk mengetahui usulan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pasalnya, DPRD Babel diketahui sama sekali tidak dilibatkan dalam alokasi anggaran pilkada ini yang disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54, dimana pembahasan anggaran pilkada ini cukup di ranah pemda melalui tim anggarannya bersama KPU/Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
“Berajak dari situ lah kami di DPRD mengadakan RDP ini, kendati sebetulnya kami kecewa karena DPRD hanya mendapatkan surat pemberitahuan untuk menyetujuindari kesepakatan KPU/Bawaslu bersama Pj Gubernur terhadap angka yang disiapkan itu, padahal DPRD berperan dalam membahas/mengalokasi dana hibah ini,” kata Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi usai RDP, Rabu (1/2/23).
RDP yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) sendiri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi yang didamping Ketua Komisi I Nico Plamonia Utama bersama anggotanya, Heryawandi. Turut pula Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel M Haris, Kesbangpol serta Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Babel, Kurniawan.
Dari RDP ini, lanjut Amri, pihaknya sudah menerima pengajuan anggaran kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut, dan DPRD pun siap menindaklanjuti amanat untuk mengalokasikan sejumlah anggaran untuk pelaksanaan pilkada 2024.
“SE Mendagri itu menegaskan, bahwa untuk penyelenggaraan pemilukada serentak 27 November 2024 itu tanggung jawab full dari pemda, dan diwajibkan satu tahun sebelumnya tahapan sudah dimulai. Sehingga pemda diwajibkan untuk menyiapkan alokasi anggaran tersebut. lewat RDP ini kami ingin mengetahui usulan pendanaan yang disampaikan Bawaslu/KPU,” ungkapnya.
Kemudian, kata Amri, dari permendagri ini juga mewajibkan pemda untuk membayar 40 persen dari dana penyelenggaran pilkada tersebut dan 60 persen sisanya di 2024.