Dr. Marshal Imar Pratama Ketua Organisasi Peka: Penyidik Jangan Anggap Sepele

BERITA, BABELAKTUAL – Menurut Dr. Marshal Imar Pratama selaku Ketua Organisasi Peka, penyidik Polsek Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, dalam proses penyelidikan perkara pencurian jangan menganggap sepele.

Kasus pencurian yang di lakukan oleh para pelaku yang lebih dari satu orang, pasalnya jelas. Yaitu pasal 363 ayat 1 yang ke 3. Jika barang hasil curian itu dan bentuk jual beli maka semuanya bisa jadi tersangka.

Jika penyidik dengan kewenangannya, di duga melakukan atau merekayasa dan manipulasi isi keterangan berita acara pemeriksaan jelas, sangat bertentangan dengan perkapolri nomor 2011 tentang pelanggaran kode etik polri. Namun, hal ini tidak mungkin dilakukan penyidik yang memeriksa perkara tersebut,” kata Marshal ketika di minta tanggapannya terkait isi pemberitaan kasus pencurian buah sawit plasma di Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu pada bulan mei lalu, ketika di hubungi melalui telpon whatsappnya, jum’at(21/06/2024).

Saat di singgung dalam perkara pencurian tersebut, bila barang bukti tidak ada lagi atau di jual/di uangkan. Marshal kembali menegaskan, dengan sedikit kaget dan mengatakan waduh!! itu lebih pelanggaran lagi.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *