PANGKALPINANG, babelaktual.com – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bangka Belitung dan Pokja Pemilihan 07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa disinyalir telah melakukan persengkokolan dalam proses tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Buding – Manggar (DAK Penugasan Tematik I) yang didanai APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nilai pagu Rp. 6.875.000.000,00.
Tender yang mulai dibuka pada tanggal 17 Mei 2022 tersebut diikuti oleh lima perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu:
- – CV Khausa Prima dengan penawaran Rp. 6.235.896.189,91 atau penawaran penurunan harga dari pagu sekitar Rp. 639.103.810,09 (9,30 %) sebagai penawar terendah,
- – CV Tesha dengan penawaran Rp. 6.652.450.516,30 atau penawaran dari harga pagu Rp. 222.549.483,70 (3.24%),
- – CV. Doa Ibu Sejahtera dengan penawaran Rp. 6.662.145.823,75 atau penawaran dari harga pagu Rp. 212.854.176,25 (3,10%),
- – CV. Bersatu Bangun Pertiwi dengan penawaran Rp. 6.682.363.223,93 atau penawaran dari harga pagu Rp. 192.636.776,07 (2,80%) dan
- – CV Skalaindo Cipta dengan penawaran Rp. 182.858.894,23 (2.66%).
Dalam pekerjaan tersebut, CV Khausa Prima merupakan penawar harga terendah yakni Rp. 6.235.896.189,91 (9,30%), namun malah digugurkan oleh pihak Pokja Pemilihan 07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan alasan peralatan aspalt finisher (track aspalt paver, tandem roller, penumatic type roller) tidak memenuhi syarat karena sudah digunakan pemenang pada paket lain.
Selain itu, janggalnya, mulai dari tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, harga hingga penandatanganan kontrak tercatat 12 kali perubahan yang terjadi.
Rudiyanto selaku direktur CV Khausa Prima menyatakan keberatan atas penetapan pemenang dikarenakan pihaknya tidak pernah diundang untuk melakukan klarifikasi administrasi maupun teknis dan atas penetapan tersebut jelas negara dirugikan lebih dari 400 juta rupiah.
Menurutnya, mereka juga heran kenapa perusahaan yang diundang saat klarifikasi hanya CV Doa Ibu Sejahtera saja, sedangkan empat peserta tender lainnya tidak diundang dengan alasam sama yakni peralatan Aspalt Finisher (Track Aspalt Paver), Tandem Roller, Pneumatic Tyre Roller tidak memenuhi karena sudah digunakan pemenang pada paket lain.
Atas kejanggalan ini, CV Khausa Prima melayangkan surat sanggah hingga melakukan sanggah banding untuk mempertanyakan kenapa pihaknya tidak diundang untuk klarifikasi baik administrasi maupun teknis. Namun, tetap saja pihaknya tidak mendapat jawaban yang logis dan memuaskan, bahkan seakan-akan mencari kesalahan.
“ketika kami tanya kenapa kami tidak diundang untuk klarifikasi, jawaban mereka selalu karena peralatan kami tidak memenuhi syarat. Oleh karena ini kami berkesimpulan ada kejanggalan, karena sanggahan kami terkait kenapa tidak diundang klarifikasi bisa dijawab,” ungkap Rudi.
Terangnya, jika terkait Aspalt Finisher pihaknya berkeyakinan secara teknis jumlah dan kapasitas peralatan aspalt finisher yang mereka ajukan saat penawaran mampu menyelesaikan lebih dari satu pekerjaan secara bersamaan.