DW Resmi Jadi Tersangka Penambangan Ilegal HL Lubuk Besar

PANGKALPINANG, babelaktual.com – ED Alias DW (35) resmi menjadi tersangka tindak pidana penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Penetapan DW sebagai tersangka menyusul terbitnya surat pemanggilan Subdit IV Tipidlter Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Babel, Nomor : SP / 413/X1/ RES.5/2022/ Dit Reskrimsus.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Kriminal Khusus Polda Babel Mohammad Irhamni, tanggal (18/11/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

Di mana dalam isi surat tersebut DW di minta datang dan diperiksa sebagai tersangka perusakan kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

DW diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan/atau membawa alat-alat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
pasal 158 Undang – Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab, Bangka Tengah.

Dir Reskrimsus Mohammad Irhamni, tak membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap DW.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *