FF Tersangka Penambang Timah Ponton Isap, Ajukan Permohonan Praperadilan

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Tersangka FF, penambang timah ponton isap produksi yang diamankan oleh Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung di Muara Sungai Tengkorak Kabupaten Bangka, pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu, melakukan perlawanan hukum praperadilan.

Informasi yang diterima redakasi, Rabu (23/11), tersangka FF diamankan oleh Subdit Gakkum saat berlangsungnya operasi PETI Menumbing 2022. Selama tersebut Subdit Gakkum mengamankan sebanyak 3 aktivitas pertambangan di perairan Pulau Bangka, dengan total barang bukti 2 unit Ponton dan sekitar 2 ton pasir Timah.

Tersangka FF diamankan saat beraktivitas di IUP PT Timah Tbk di laut muara Sungai Tengkorak, Kabupaten Bangka. Dia melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan atas sah tidaknya rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Gakkum terhadap dirinya.

Bacaan Lainnya
banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *