PANGKALPINANG, babelaktual.com – Gugatan praperadilan yang dilayangkan dua tersangka kasus 22 ton solar Dani dan Dandy Alamsyah, di tolak hakim.
Materi serta isi putusan tersebut dibacakan Hakim tunggal Wisnu Widodo di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (17/2/2023).
Hakim juga menilai proses penangkapan dan penahanan terhadap Dani dan Dandy Alamsyah sah menurut hukum.
“Mengadili menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Penangkapan, Penggeledahan, Penahanan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka atas nama Tersangka Dani dan Dandy Alamsyah sah menurut hukum” ucap Wisnu.
Jajaran Polres Pangkalpinang, membongkar praktik dugaan penimbunan sekaligus penyeleweng BBM jenis solar asal Palembang, Sumatera Selatan.
Informasinya, lima orang ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerbekan dari sebuah rumah di kawasan SMPN 7 Kerabut.
Selain lima orang tersangka, penyidik juga menyita barang bukti 22 ton solar, dua unit truk dan satu mobil tangki.
Sebelumnya, Kantor Advokat Hangga Of mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) 1A Pangkalpinang dengan termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang.
Pengajuan permohonan praperadilan dituangkan dengan Nomor : 02/ P.PRAPID/23 perihal permohonan praperadilan.
“Disini kami selaku penasehat hukum (PH) pemohon yakni klien kami Dani Sapriando yang merupakan seorang sopir, terkait kasus penangkapan bahan bakar minyak (BBM),” jelas PH Pemohon, Hangga Oktafandany ketika jumpa pers di Pangkalpinang, Kamis (3/2/2023) sore.