Hakim Tunggal Wisnu Widodo Menolak Permohonan Praperadilan Kasus 22 Ton Solar

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Gugatan praperadilan yang dilayangkan dua tersangka kasus 22 ton solar Dani dan Dandy Alamsyah, di tolak hakim.

Materi serta isi putusan tersebut dibacakan Hakim tunggal Wisnu Widodo di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (17/2/2023).

Hakim juga menilai proses penangkapan dan penahanan terhadap Dani dan Dandy Alamsyah sah menurut hukum.

Read More

“Mengadili menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Penangkapan, Penggeledahan, Penahanan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka atas nama Tersangka Dani dan Dandy Alamsyah sah menurut hukum” ucap Wisnu.

Jajaran Polres Pangkalpinang, membongkar praktik dugaan penimbunan sekaligus penyeleweng BBM jenis solar asal Palembang, Sumatera Selatan.

Informasinya, lima orang ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerbekan dari sebuah rumah di kawasan SMPN 7 Kerabut.

Selain lima orang tersangka, penyidik juga menyita barang bukti 22 ton solar, dua unit truk dan satu mobil tangki.

Sebelumnya, Kantor Advokat Hangga Of mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) 1A Pangkalpinang dengan termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang.

Pengajuan permohonan praperadilan dituangkan dengan Nomor : 02/ P.PRAPID/23 perihal permohonan praperadilan.

“Disini kami selaku penasehat hukum (PH) pemohon yakni klien kami Dani Sapriando yang merupakan seorang sopir, terkait kasus penangkapan bahan bakar minyak (BBM),” jelas PH Pemohon, Hangga Oktafandany ketika jumpa pers di Pangkalpinang, Kamis (3/2/2023) sore.

Lanjutnya dari keterangan pemohon, Dani merupakan sopir yang diperintahkan untuk mengantarkan truk bermuatan BBM ke Selindung Baru, Pangkalpinang pada 10 Januari 2023 lalu.

Setelah tiba di rumah tempat tujuan, pemohon beserta sejumlah empat orang lainnya berikut barang bukti langsung diamankan tim dari Polresta Pangkalpinang.

Dalam keterangan pemohon lagi, diakui Hangga, pemohon ini disangkakan melakukan tindak pidana mengoplos minyak dan menjual beli minyak tidak sesuai spek pemerintah, yang disangkakan dalam Pasal 54, Pasal 28 ayat 1 UU RI tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi.

“Namun faktanya ketika itu truk baru datang, tidak ada kegiatan jual beli. Lalu, pemohon langsung ditahan dan diperiksa atau di BAP,” ulas Hangga.

“Pemohon inikan sopir, seorang pekerja yang dibayar Rp 4 juta setiap bulan oleh bosnya, artinya dia hanya bekerja sebagai jasa angkut,” ujarnya.

Ditambahkan Hangga, dalam praperadilan ini ada dua hal yang diajukan, yakni terkait administrasi penangkapan dimana pemohon diamankan pada tanggal 10 Januari 2023, sedangkan sprint penangkapan dan penahanan dikeluarkan tanggal 11 Januari 2023, lalu perihal prosedur penangkapan ini cacat formil dan administrasi.

“Di Bangka ini kebanyakan terjadi demikian, banyak pekerja yang diamankan bukan pemiliknya. Mudah-mudahan pengadilan sependapat agar ada koreksi bagi aparat penegak hukum,”terangnya.

“Intinya, kami minta di SP3 kan,” pungkas Hangga.

Sementara itu, terkait pengajuan praperadilan ini, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp dari sore, hingga malam ini dihubungi via telpon belum memberikan tanggapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *