Hellyana Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu

TANJUNG PANDAN, babelaktual.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellayana SH sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi warga kurang mampu, yang dilaksanakan di Vania Vitnes jalan Gatot Subroto Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (13/11/2022).

Hellyana SH mengatakan selama ini sangat memperhatikan persoalan hukum ditengah masyarakat. Untuk itu Pemrov Babel sudah menyiapkan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini sesuai amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang ditindak-lanjuti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2017.

“Bagi masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu atau miskin dari pejabat berwenang, maka dapat mengajukan permohonan bantuan hukum jika ada mengalami persoalan hukum,” papar Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Babel itu.

Bacaan Lainnya

Kemudian dipaparkan Hellayan, bahwa masyarakat yang memerlukan bantuan hukum silahkan saja mengajukan permohonan bantuan hukum disampaikan ke Pemerintah melalui Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Babel untuk ditindaknlanjuti. Dan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu tersebut dapat bersifat litigasi maupun non litigasi.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *