Helmi Buronan Kasus Curat Ditangkap Tim Tabur Kejati Bangka Belitung

BERITA, BABELAKTUAL – Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Helmi alias Mi (34) Gang Kelapa Kampung Siderojo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar.

Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diamankan Tim pada Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 19.40 WIB di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, selanjutnya buronan ini langsung dibawa ke Pangkalpinang, Selasa, 30 Juli 2024.

“Buronan merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Babar dalam perkara “Pencurian Dengan Pemberatan” melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana,” ungkap Asintel Kejati Babel, Fadil Regan di Pangkalpinang, Selasa, 29 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Buronan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup

Pada saat itu, buronan ini mengambil dua unit Handphone merek OPPO F1S dan VIVO Y91C dan mengambil lima bungkus rokok merek Sampoerna dan lima bungkus rokok merek Surya di warung milik korban Sunarti yang beralamatkan di Dusun Jungku Kecamatan Mentok, Kabupaten Babar.

“Dalam proses persidangan buronan dinyatakan tidak kooperatif, dikarenakan dipanggil secara patut untuk menjalani proses persidangan akan tetapi tidak hadir,” jelas Fadil Regan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *