BERITA, BABELAKTUAL – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Paripurna penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023.
Pimpinan rapat Heryawandi dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana telah disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 1 juli 2024 yang lalu. Dengan mempedomani amanat Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Lembaga Perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan pembahasan sesuai dengan kewenanganannya, maka DPRD Babel kemudian menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK dimaksud dengan membentuk tim yang beranggotakan Badan Anggaran guna membahas dan mengkaji temuan-temuan hasil pemeriksaan sehingga dapat diberikan rekomendasi DPRD sebagai catatan perbaikan bagi Pemerintah Daerah.
“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas kerja yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD, yang telah membahas laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tahun anggaran 2023,” ujar Heryawandi, Rabu (10/7/24).
Lanjutnya, rekomendasi DPRD Babel ini akan kami tindaklanjuti untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
“Harapan kami, agar rekomendasi ini hendaknya dapat segera dilaksanakan sebagai evaluasi bersama untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana bentuk pertanggungjawaban kita bersama kepada bangsa dan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Babel Safrizal ZA mengharapkan agar berbagai pihak dapat berkontribusi secara aktif dalam memberikan masukan dan saran yang konstruktif terkait dengan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.