“Partisipasi semua pihak sangat diperlukan, untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik dan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Pj Gubernur Babel Safrizal ZA.
Sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK RI di Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan oleh DPRD Babel, pada kesempatan ini kami informasikan bahwa:
1. Rekomendasi terkait temuan atas pengelolaan pendapatan pada LHP atas laporan keuangan dan sistem pengendalian intern yang disampaikan oleh BPK RI, diantaranya penerimaan atas kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi (Assesment), pengelolaan penerimaan pemakaian kekayaan daerah dan Tefa, pengajuan klaim BPJS Kesehatan tahun 2023 terlambat dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan atas temuan tersebut.
2. Rekomendasi terkait temuan atas pengelolaan belanja diantara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai ASN, pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana, belanja jasa tol pada badan penghubung, pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan blBukan Pekerja (BP) kelas 3, kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja modal gedung, pemeliharaan gedung dan bangunan, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi appraisal, pengelolaan belanja hibah.
“Atas beberapa rekomendasi tersebut, kami telah menyampaikan surat teguran kepada masing-masing perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI. diantaranya segera menginventarisir potensi pendapatan yang bersumber dari kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi pada BKPSDMD Babel serta membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya, menginventarisir potensi pendapatan yang bersumber dari BLUD di Sekolah dan membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya, serta memerintahkan OPD terkait untuk melakukan pemutakhiran dan pemadanan data kependudukan sebagai sarana untuk memverifikasi pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ucapnya.
“Kami menekankan bahwa tidak perlu menunggu hingga 60 hari kerja, tetapi sebaiknya segera ditindaklanjuti, baik untuk temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian. Saya juga mengingatkan agar benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut,” pungkas Safrizal.