Humas PT Timah Bungkam Soal Dugaan Mega Korupsi SHP 53 Miliar

PANGKALPINANG, BABELAKTUAL– PT Timah Tbk bungkam ketika dikonfirmasi awak media terkait dugaan Mega Korupsi SHP 53 Miliar yang sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Ini bukan kali pertama perusahaan plat merah itu tutup mulut. Dalam konfirmasi konfirmasi sebelumnya perusahan milik BUMN itupun memilih bungkam.

Hari ini, Senin (17/10/23) awak media Babel Aktual berupaya meminta tanggapan Humas PT Timah Tbk Anggi Siahaan soal gonjang ganjing kasus dugaan mega korupsi SHP antara PT Timah dan mitranya.

Bacaan Lainnya

Mirisnya hingga berita tayang, Anggi Siahaan yang seharusnya menjadi corong informasi bagi PT Timah lagi-lagi memilih tutup mulut.

PT Timah Tbk kembali di guncang praha dugaan kasur korupsi, yang mengejutkan angka dugaan kasus korupsi yang tengah membelenggu perusahan milik BUMN terbilang fantastis yakni mencapai 53 miliar.

Untuk diketahui, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pada Program Sisa Hasil Pengelolaan (SHP) timah oleh PT Timah dari tahun 2017 sampai dengan 2020.

Ini bukanlah kali pertama kasus korupsi SHP terjadi di PT Timah tbk. Beberapa tahun silam kasus serupa juga sempat mengguncang PT Timah.

Tiga orang mulai dari pejabat PT Timah, Kolektor Timah asal Jebus Bangka Barat dan Direktur PT MBS sempat dijebloskan ke jeruji besi.
Meski akhirnya dua orang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Teranyar kasus dugaan korupsi SHP di PT Timah itu kembali membuat gempar. Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar saat menggelar press rilis di kantor kejari Pangkalpinang Senin (16/10/23) sekira pukul 13.30 wib.

Saiful berujar saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pada program sisa hasil pengelolaan (SHP) timah oleh PT Timah dari tahun 2017 sampai dengan 2020.

Sejauh ini mereka sedang fokus memproses dan mengumpulkan keterangan, dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Progam SHP ini dilakukan dari tahun 2017 sampai 2020, dari hasil pemeriksaan BPK RI, terdapat adanya keuangan yang belum sesuai dengan tata kelola keuangan atau adanya pencatatan yang tidak benar sejumlah Rp 53 miliar,” kata Syaiful Bahri Siregar.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *