Hutan Lindung Mentok ‘Dijarah’ Bisnis Meja Goyang, Nama Oknum Polisi Mencuat di Balik Kedok Izin Abal-abal

BERITA – Aktivitas pengolahan sisa hasil penambangan timah atau yang dikenal dengan istilah Meja Goyang (shaking table) di Jalan Keramat, Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, kini tengah menjadi sorotan publik.

Di lokasi tersebut terpampang jelas plang nama usaha berlabel “ZAHRUL” lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 1202250094801. Dalam dokumen tersebut, izin usaha tercatat mencakup tentang jasa pergudangan atau penyimpanan tailing biji timah.

Keberadaan NIB ini memicu tanda tanya besar, mengingat hingga saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih belum memiliki payung hukum yang jelas, khususnya terkait tata niaga mineral ikutan.

Meskipun pengelola mengklaim telah mengantongi izin hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun secara hukum daerah kondisi ini masih kontradiktif. Belum ada Peraturan Daerah (Perda) spesifik yang mengatur tata niaga tailing maupun mineral ikutan.

Status Masih di Zona Abu-abu

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa status aktivitas semacam ini masih berada di zona “abu-abu”.

“Selama 20 tahun lebih ini belum ada Perda-nya. Jadi kalau dibilang ilegal, ya memang belum ada aturannya. Pabrik yang membeli pun tidak bisa melegalkan secara sepihak karena ini menyangkut aset daerah,” tegas Didit saat menerima audiensi Forum Lintas Wilayah.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan dugaan kuat bahwa lokasi bangunan semi permanen tempat aktivitas berlangsung berdiri di atas kawasan Hutan Lindung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *