BERITA, BABELAKTUAL — Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyayangkan sikap Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga, Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah yang hanya mendengarkan aspirasi dari kelompok yang menolak Penambangan timah.
Ketua IKT Riki Febriansyah mengatakan, tidak semua masyarakat beriga yang menolak Penambangan timah di Perairan Beriga. Sehingga diharapkan Pansus dapat bijak menyikapi hal ini. Menurut Riki, Pansus DPRD Babel yang dibentuk untuk memberikan rekomendasi kepada DPRD Babel melupakan aspirasi serta hak-hak masyarakat desa Beriga yang mendukung dilakukannya penambangan yang dilakukan oleh PT Timah Tbk di DU. 1584 yang terletak di desa Beriga.
“Banyak juga masyarakat yang berharap penambangan timah, karena ingin mengubah ekonomi mereka. Sebagai wakil rakyat Pansus juga idealnya bersikap netral dan bisa mendengarkan aspirasi mereka juga,” ucapnya.
Ia menyampaikan, PT Timah Tbk selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama. Namun PT Timah Tbk juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada Negara dan pemegang saham sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usahanya (Pertambangan) diatas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.