PANGKALPINANG, babelaktual.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2023 di angka Rp.3.498.479. Nomor dua tertinggi setelah DKI Jakarta.
UMP ini berlaku bagi semua perusahaan di Bangka Belitung. Namun demikian untuk honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dengan upah atau gaji sebesar Rp. 3. 498.479 itu masih melihat kemampuan keuangan daerah.
“Kalau itu (Honorer) memungkinkan ketika kemampuan Pemprov Babel mampu untuk itu, kenapa tidak. Kalau mampu kita Pemerintah Daerah Babel, kita lakukan,” kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, Kamis (01/12/2022).
Pihaknya, kata Politisi PDI-P ini mendukung pihak eksekutif Pemprov Babel mengajukan gaji honorer di Pemprov Babel dengan UMP Babel 2023.
“Hanya perlu diingat keuangan daerah kita pada posisi rendah. Kita melihat tinggi UMP, bisa eksekutif mengajukan, kami dari lembaga sangat mendukung itu,” ujarnya.
Diketahui saat ini gaji honorer di Lingkup Pemerintah Provinsi Babel Rp. 2.900.000