BANGKA SELATAN, babelaktual.com – Hasil evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Selatan, sebanyak enam Apatur Sipil Negara atau ASN yang melanggar kode etik kepegawaian. Akibatnya, mereka harus dipecat karena melanggar kode etik dan kedisiplinan ASN.
“Beberapa pegawai sudah kita lakukan pemecatan, ada dua kasus narkoba sudah kita eksekusi yang saat tes urine mendadak. Lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu kebanyakan dari guru dan pegawai, salah satunya satu kasus tipikor,” ujar Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Suprayitno kepada wartawan, Selasa (29/22/22).
Keputusan PTDH ini menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil.
“Nah, kalau kasus guru ini ada yang stres, ada yang malas bekerja, narkoba dan kasus jualan miras dan itu sudah kita PTDH semua. Dan alhmadullilah, setelah kita lakukan semua tahap pembinaan, sampat saat ini clear tidak ada complain karna memang mereka memahami,” jelasnya Suprayitno.