Ini Kronologi Penangkapan Iwan Rinaldi Yang DPO 12 Tahun Kasus Tipikor

BERITA, BABELAKTUAL – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya berhasil mengamankan Iwan Rinaldi alias Rudi Aditya Yahya (60) warga Jalan Kenanga No.130 Kelurahan Genas, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Berikut Kronologis Penangkapan

Penangkapan terpidana kasus korupsi ini berawal pada hari Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 10 45 WIB dengan menggunakan pesawat Lion Air, Tim Tabur Kejati Babel dan Kasi Intel Kejari Pangkalpinang berangkat menuju Jakarta.

Bacaan Lainnya

Tim sesampai di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 12.00 WIB kemudian tim langsung berangkat menuju Kota Bogor, Jawa Barat dengan tujuan ke Kejari Kota Bogor.

Tim yang tiba sekitar pukul 14.30 WIB lalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Bogor, selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB tim bergerak menuju ke tempat tinggal terpidana Iwan Rinaldi als Rudi Aditia Yahya.

Lalu sekitar pukul 17.30 WIB untuk kemudian melakukan pengintaian, dan  sekitar pukul 18.00 WIB tim gabungan Kejati Babel dan Kejari Kota Bogor berhasil mengamankan terpidana di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipinang Gading No 23 RT 03 RW 04 Desa/ Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat.

Kemudian terpidana langsung dibawa ke Kejari Kota Bogor dan sekitar pukul 20 30 WIB Tim Tabur Kejati Babel membawa terpidana Iwan Rinaldi ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba sekitar pukul 21.30 WIB.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 08.45 WIB terpidana dibawa menuju ke Pangkalpinang dengan menggunakan pesawat Lion Air, selanjutnya diserahkan ke Kejari Pangkalpinang untuk kemudian dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.

Rincian Kasus: 

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *