BERITA, BABELAKTUAL – Direktorat polisi air dan udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) terus mengembangkan ungkap kasus pengiriman 10 ton pasir timah dan 1 ton daging babi, yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung menuju Pelabuhan ASDP Sadai Bangka Selatan.
Hingga saat ini sedikitnya sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni AR (Sopir), HR (Kolektor) dan O (Koordinator).
Terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Babel, bahwa setibanya di Pulau Bangka muatan yang dibawa menggunakan truk BN 8231 WD akan menuju satu titik, selanjutnya muatan akan dipindahkan ke truk lain untuk dibawa menuju Pangkalpinang dan Sungailiat.
“Dari pemeriksaan penyidik, ternyata muatan akan berpindah truk. Ini sudah direncanakan oleh para pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Babel, AKBP Ridman T Gultom, Kamis (13/6/24).