Intensifikasi Pengawasan Pangan BPOM Pangkalpinang Temukan Kemasan Rusak, Kadaluarsa dan Tanpa Izin Edar

PANGKALPINANG, babelaktual.com — Balai Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di pusat perbelanjaaan Transmart Pangkalpinang.

Seperti dikatakan Kepala Balai BOM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati Anwar, kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang substandar, khususnya menjelang natal dan tahun baru 2023.

Lanjutnya target pengawasan diutamakan pada produk-produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluarsa dan rusak (kemasan rusak, kaleng penyok, kaleng berkarat dan lain-lain) pada sarana distribusi pangan dari hulu ke hilir (distributor, supermarket, minimarket, toko, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel).

Read More

“Rencana kegiatan dilaksanakan selama lima tahap/minggu, mulai tanggal 1 Desember 2022 sampai tanggal 4 Januari 2023,” kata Sofiyani di Pangkalpinang, Rabu (4/1/2023).

“Sejauh ini kegiatan intensifikasi pengawasan telah dilaksanakan hingga tahap lima yaitu per hari ini tanggal 4 Januari 2023,” ujarnya.

Menurutnya hingga pengawasan tahap lima telah dilakukan pemeriksaan terhadap 41 sarana distribusi pangan yang berada di kota/ kabupaten di Pulau Bangka.

“Dari 41 sarana yang diperiksa, 25 diantaranya masih ditemukan adanya produk pangan olahan dengan kemasan rusak (bocor, kaleng penyok/berkarat) (52 item, 167 pcs), produk pangan olahan kadaluarsa (74 item, 993 pcs) yang belum dipisahkan dari produk layak jual serta produk tanpa izin edar (9 item, 62 pcs),” jelas Sofiyani.

Oleh sebab itu, BPOM Pangkalpinang mengimbau pelaku usaha yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan pangan olahan untuk senantiasa memastikan keamanan dan mutu produk yang didistribusikan dan/atau diperdagangkan.

Tidak itu saja, BPOM Pangkalpinang juga mengajak masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas, selalu menerapkan Cek KLIK dalam setiap membeli produk pangan olahan. Selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, untuk memastikan bahwa kemasan pangan dalam kondisi baik. Memperhatikan label pangan, memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan. Memastikan produk pangan olahan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa nomor MD atau ML diikuti dengan 12 (dua belas) angka dibelakangnya, dan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kadaluarsanya.

“BPOM akan senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, juga akan terus melakukan pendampingan kepada UMKM/ pelaku usaha, sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat dengan berkolaborasi bersama lintas sector terkait sesuai dengan tupoksinya,” terang Sofiyani.

“Kami mengharapkan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait temuan produk pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa ataupun yang rusak ke BPOM Pangkalpinang melalui kontak kami dibawah ini: WA/SMS: 08117821666 atau Instagram:@bpom.pangkalpinang: dan twitter @BPOMBabel,” pungkasnya. (DP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *