BERITA, BABELAKTUAL – Proses sidang ketiga terdakwa Toni Tansil alias Akhi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), molor dari jadwal.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, proses sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB terpaksa molor karena pesawat yang ditumpangi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengalami delay (Menunda, red) jadwal penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang.
Sidang baru berlangsung mulai pukul 13.30 WIB dipimpin Hakim Ketua pengganti yakni Sulistyanto Rokhmad Budiharto menggantikan Irwan Munir yang harus pindah tugas setelah menerima surat mutasi.
Mengawali sidang tersebut, Hakim Ketua menghimbau kalau ada yang meminta sesuatu terkait hakim dan lainnya, silakan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat hukum lainnya.
Dalam persidangan JPU Kejagung RI menghadirkan lima orang saksi fakta yang terdiri dari keluarga terdakwa, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan dua orang karyawan dari perusahaan perkebunan milik Thamron alias Aon.
Dikesempatan ini, Andevi yang merupakan istri terdakwa kepada Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menjawab sesuai apa yang diketahuinya ketika peristiwa penggeledahan yang dilakukan penyidik dikediaman terdakwa pada 24 Januari 2024 lalu.
“Tanggal 24 Januari 2024 ada penggeledahan dari Kejagung RI di rumah, sekitar pukul 09.00 wib. Pada saat itu, seorang penyidik memperlihatkan surat penggeledahan, sedangkan terdakwa saat itu berada di toko yang berada di Jalan Kenanga Atas,” kata Andevi di PN Pangkalpinang, Rabu (3/7/24) kemarin.
Kemudian saksi menelpon untuk meminta terdakwa pulang ke rumah, dijawab ‘o iya’. Belum ada penggeledahan saat itu, sebab harus menunggu Ketua RT, setelah ada RT para penyidik langsung menggeledah rumah baik di kamar saksi dan ruangan lainnya.
“Dikamar pribadi saya mereka (Penyidik, red) menyita uang senilai Rp 1 miliar titipan kakak terdakwa, uang pribadi saya dan buku tabungan dari dalam brankas,”
Saksi Andevi dalam persidangan juga mengaku tidak mengetahui mobil Swift dan Force merupakan mobil titipan dan tidak tahu tentang titipan mobil tersebut siapa yang mengantar.
“Di rumah ini memang sering dijadikan tempat penitipan mobil milik keluarga mereka, dan berkas dalam mobil serta lainnya yang disita penyidik saya tidak tahu sama sekali,” ujarnya.