PANGKALPINANG, babelaktual.com – Kasus penipuan berkedok investasi bodong, Dinda als Marliani alias Lia (33) yang sempat menghebohkan publik Bangka Belitung terus begulir sampai ke meja hijau.
Apalagi modus dan nilai uang korban yang dipeloroti Lia tidak tanggung-tanggung yaitu mencapai miliyaran rupiah.
Petualangan berakhir ditangan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) polda kep bangka belitung.
Ia diringkus setelah polisi mendapat laporan dan korban Yansah seorang anggota kepolisian yang berdinas di Direktorat Polairud Polda Babel.
Saat ini Lia resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan negeri pangkalpinang sebagai terdakwa kasus penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beberapa waktu lalu telah melimpahkan berkas perkara Lia
ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang.
“Untuk berkas pelimpahan perkara terdakwa Dinda Marliani alias Lia masuk dan kami terima tertanggal tanggal 10 Januari 2023 lalu,” kata Humas Pengadilan Pangkalpinang Wisnu Widodo jumat (20/1/2023)
Dikupas dalam pemberitaan sebelumnya, seorang wanita berinisial MA als DS als Lia (33th) warga kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dilaporkan YN ke Polda Babel atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi bodong. Modus pelaku menawarkan kerjasama bisnis yang menggiurkan.
Tak tanggung tanggung, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu YN mengalami kerugian besar miliaran rupiah. Dugaan penipuan tersebut dilaporkan pada tanggal 5 September 2022 lalu.
Dari keterangan YN kasus dugaan penipuan tersebut bermula dari adanya tawaran menjalankan bisnis jual beli solar dan pasir timah, pembuatan film layar lebar.
Karena awalnya termakan bujuk rayu terlapor, YN pun tertarik dengan tawaran bisnis tersebut. Ia kemudian mengirimkan uang ke rekening MN als Lia sebesar Rp 1.013.650.000.
“Pada intinya duit saya dipakai dia (Lia-red) untuk kepentingan pribadi. Modus usahanya itu fiktif dia mengajak kami bisnis timah, solar, pasir. Tapi yang jelasnya solar,” ujar YN
Gaya terlapor yang Hedon, membuat YN termakan bujuk rayu Lia. Apalagi sering terlihat kerap gonta ganti mobil. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, dan lain sebagainya.
“Ternyata bisnis yang dijanjikan Lia fiktif. Lia juga kerap berbohong terkait hal lainnya. Mulai dari soal alamat rumah, lokasi dirinya hingga bukti transfer uang ke rekeningnya,” ungkapnya.
“Dia juga sering mengirimkan share lokasi palsu, bukti transfer rekening palsu yang diperlihatkan ke saya yang jumlahnya mencapai 700 juta, itu palsu semua, editan semua dan masih banyak korban penipuan lainnya,” tambah YN.
Lebih lanjut, Kanit Dit Krimum Polda Babel Kompol Efri Susanto membenarkan jika saat ini pihaknya tengah menyidik kasus tersebut.
“Sedang proses sidik,” kata Efri saat di hubungi awak media ini via pesan singkat Whatsapp, Selasa (1/11/2022).
Sementara itu Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi menyampaikan, modus dari penipuan ini yakni tersangka ada menawarkan kerjasama bisnis atau investiasi berupa penmbelian BBM jenis solar dan pasir timah.
Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Maladi mengungkapkan bahwa bisnis atau investasi yang ditawar oleh tersangka kepada korban tidak ada.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar satu miliyar lebih.” kata Maladi.
Dari keterangan tersangka, lanjut Maladi menyebutkan bisnis dan investasi yang dijanjikan tersangka tersebut memang tidak ada.
Uang korban tersebut, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya.
“Untuk saat ini, tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Bangka Belitung,”jelas Maladi.
Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
(DN)