Foto : Ilustrasi BPJS Kesehatan
Babelaktual.com – Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Permenkes 3/2023) telah diundangkan pada 9 Januari 2023 lalu.
Beleid yang mengatur standar tarif kapitasi, non kapitasi, INA CBGs, dan non INA CBGs ini turut mengukur kecukupan iuran BPJS Kesehatan yang tidak akan naik sampai tahun 2025.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menyampaikan, Permenkes 3/2023 memang sudah ditunggu banyak kalangan.
Kementerian Kesehatan sebagai leading sector dalam penetapan tarif sudah memperhitungkan ketersediaan fasilitas kesehatan (faskes), indeks harga konsumen, dan indeks kemahalan daerah, serta masukan dari BPJS Kesehatan dan Asosiasi Faskes.
“Ini juga sudah memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan program JKN yang dilakukan bersama antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan,” ujar Lily, Selasa (17/1/2023).
Lily mengakui, masih banyak tantangan ke depan yang harus disikapi bersama agar program JKN dapat menjadi parameter pelaksanaan jaminan sosial bagi negara lain. Seperti yang diketahui, sudah banyak negara yang melakukan benchmark terhadap pelaksanaan program JKN ini.
“Jadi dengan terbitnya Permenkes 3/2023 ini, dengan dipastikan tidak ada kenaikan iuran sampai tahun 2025, dan memastikan program yang telah banyak dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat ini tetap berkelanjutan, dan kita perlu tingkatkan terus mutu layanan JKN,” ungkapnya.
Secara umum, penyesuaian kebijakan standar tarif ini telah mempertimbangkan beberapa hal lain. Pertama, mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan untuk memperbaiki anomali dari struktur tarif yang lama, serta menjaga keberlangsungan dana jaminan sosial (DJS).
Kedua, pembaruan pengaturan biaya kesehatan yang mendorong mutu layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) FKRTL, serta penerapan kapitasi berbasis risiko peserta sehingga mendorong kesesuaian kompetensi pada FKRTL.
Ketiga, mendukung perkembangan kebijakan dasar kesehatan untuk peningkatan upaya promotif-preventif dan kualitas layanan bagi peserta.
Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, kata Lily, BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan pembayaran klaim tepat waktu kepada faskes agar cashflow mitra berjalan dengan baik. Kenaikan ini sudah memerhatikan tarif sebelumnya yang belum rasional menjadi lebih rasional, berfokus pada kompetensi dan standar pelayanan.
“Sehingga diharapkan faskes akan melayani dengan standar mutu yang baik, pelayanan administrasi yang praktis, cepat, dan tidak diskriminatif. Marilah kita saling bahu-membahu memastikan layanan kesehatan yang kita berikan untuk masyarakat dan bangsa Indonesia adalah layanan yang bermutu, tidak diskriminatif, dan ramah,” paparnya.
Adapun Permenkes 3/2023 ini telah mencakup ketentuan mengenai kenaikan tarif di FKTP, dimana tarif kapitasi dihitung berdasarkan risiko peserta terdaftar dan termasuk mengatur mengenai non kapitasi. Sedangkan di FKRTL mengatur soal INA CBGs dan Non INA CBGs, termasuk tarif alat bantu kesehatan.
Selain penyesuaian tarif kapitasi, ikut dipastikan adanya perluasan akses layanan canggih sejalan dengan transformasi pelayanan kesehatan. Diantaranya perluasan jaminan cangkok organ yang tidak hanya meliputi cangkok ginjal, tapi juga cangkok paru-paru, hati, dan pankreas.
Permenkes 3/2023 pun memperluas cakupan screening guna memastikan tidak bertambahnya penyakit berdampak katastropik ke depan, yang dapat membebani pembiayaan pelayanan kesehatan.
“Kami juga memperluas cakupan pelayanan imunisasi, imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase, serta kantong darah dengan tarif yang sudah disesuaikan,” kata Lily.
Sementara itu, Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menerangkan penyesuaian standar tarif ini adalah langkah awal untuk memastikan keberlangsungan program JKN menjadi semakin baik. Permenkes 3/2023 merubah sejumlah ketentuan secara signifikan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menerangkan, pemerintah sudah melakukan penyesuaian iuran peserta JKN pada tahun 2020. Sehingga saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan perbaikan dari sisi layanan kesehatan.
“Salah satu komponen penting dalam peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN adalah memang melalui penyesuaian standar tarif, yang pasti harus diikuti penyempurnaan pola pembayaran dari pelayanan kesehatan,” jelas Kunta.
Dia menambahkan, penyesuaian standar tarif ini sangat penting untuk dilakukan. Apalagi jika mengingat tarif eksisting kapitasi FKTP terakhir kali diatur pada tahun 2014, sedangkan pengaturan tarif INA CBGs pada FKRTL terakhir kali pada 2016.
“Maka saat ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk melakukan penyesuaian, selain nantinya akan dilakukan perbaikan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS),” pungkasnya.
Sumber : Investor Daily